Salin Artikel

Penderita Gangguan Jiwa Mulai Disuntik Vaksin, Tak Perlu Bawa KTP

Tercatat hingga saat ini sudah 219 ODGJ yang disuntik vaksin.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanty mengatakan, vaksinasi untuk ODGJ tersebut mulai dilakukan sejak 9 Juni 2021 kemarin.

Seluruh ODGJ yang divaksin sebelumnya menjalani screening.

Setelah dinyatakan sehat, vaksinator pun langsung menyuntikan vaksin terhadap pasien.

"Untuk ODGJ bisa dilakukan vaksinasi tanpa syarat. Namun, tetap dilakukan screening. Hanya saja mereka tidak melampirkan KTP atau semacamnya seperti warga biasa," kata Mirza kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Mirza menjelaskan, tercatat ada 3.000 lebih ODGJ yang berada di Palembang.

Dinkes menargetkan seluruh penderita ODGJ itu dapat disuntik vaksin.

"ODGJ ini termasuk prioritas, karena sama seperti pra lansia dan difabel. Untuk vaksinasinya dilakukan di faskes terdekat tanpa syarat," ujar Mirza.

Selain itu, untuk mempercepat proses vaksinasi, petugas kesehatan akan melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi tempat pasien itu dirawat apabila lokasi tersebut jauh dari tempat layanan kesehatan maupun puskesmas.

"Vaksinasi ini juga kita barengi dengan yang difabel, karena kelompok ini sama-sama prioritas," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/185739178/penderita-gangguan-jiwa-mulai-disuntik-vaksin-tak-perlu-bawa-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke