Salin Artikel

Sehari 24 Warga Terkonfirmasi Covid-19, Bupati Jember Larang Warga Gelar Hajatan

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto menerapkan kebijakan melarang seluruh warga Jember untuk menggelar kegiatan hajatan.

Sebab, berpotensi menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.

“Kegiatan hajatan tidak boleh, tidak boleh buat tenda,” kata Hendy, kepada Kompas.com di DPRD Jember.

Bila masyarakat hendak melakukan kegiatan, maka cukup di rumahnya tanpa melibatkan orang banyak.

Kebijakan tersebut akan terus berlangsung hinga menunggu perkembangan Covid-19 lebih lanjut. Bila kasus masih tetap tinggi, maka warga dilarang menggelar hajatan.

“Kebijakan ini terus mengikuti kondisi yang ada, saat ini tidak diizinkan,” ujar dia.

Pihaknya sudah menyampaikan pada ketua RT dan ketua RW untuk menginformasikan kebijakan tersebut.

RT dan RW hingga pihak desa diminta untuk lebih pro aktif dalam mengampanyekan pencegahan Covid-19.

Tak hanya itu, Hendy juga meminta agar para tokoh masyarakat, kiai dan ulama turut menyosialisasikan pencegahan Covid-19.

“Kami juga meminta agar mendorong masyarakat ikut vaksinasi,” terang dia.


Warga yang ingin mengikuti vaksin cukup datang ke Puskesmas dengan membawa KTP.

Di sana, sudah tersedia vaksin yang cukup sehingga akan terlayani.

“Jangan takut vaksin, kami sudah siapkan vaksin yang cukup untuk keselamatan kita semua,” tambah dia.

Hendy terus mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid1-19.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 Pemkab Jember tanggal 22 Juni 2021, ada penambahan kasus sebanyak 24 orang dalam sehari.

Sedangkan jumlah total warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 7.223.

Pasien sembuh 6.624 orang, meninggal 494 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/152553978/sehari-24-warga-terkonfirmasi-covid-19-bupati-jember-larang-warga-gelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke