Salin Artikel

Viral Video Gadis ABG Mabuk dan Maki Polisi di Sleman

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengunjung salah satu tempat hiburan malam di Sleman menyampaikan ucapan asusila dan kata-kata umpatan terhadap pihak berwajib.

Umpatan yang dilakukan dalam pengaruh minuman keras tersebut divideokan dan viral di media sosial.

Video ini diunggah di akun Instagram @_alyasoyyyy. Kemudian video ini diunggah oleh akun instagram lainya salah satunya @cetul.22. dan menjadi viral.

Di video yang diunggah tampak beberapa gadis remaja berada di tempat hiburan malam. Mereka tampak asyik menikmati alunan musik.

Terlihat anggota polisi yang tengah mengimbau agar tempat hiburan malam tersebut segera tutup karena sudah melebihi jam operasional saat pandemi Covid-19.

Karena tidak terima, dalam video tampak pengunjung yang masih remaja ini menyampaikan kata-kata tidak pantas. Bahkan, di video yang di-upload ditulis kalimat yang menghina kepolisian.

Tak hanya itu, saat sedang mengendarai sepeda motor, mereka tampak bernyanyi. Kemudian, salah satu dari mereka kembali mengeluarkan kata-kata umpatan dan direkam video.

Wadir Krimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan, video viral tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Sleman.

"Jadi kejadian di lokasi itu hari Minggu  malam," ujar Wadir Krimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi dalam jumpa pers, Selasa (22/6/2021).

Endriadi menyampaikan video tersebut awalnya diunggah di salah satu akun. Video itu lalu dilihat oleh beberapa akun lain.

"Di-tag-di-tag kemudian menjadi viral," ucapnya.

Terkait video viral tersebut, polisi lalu melakukan penelusuran dan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pengunjung yang ada di video.

"Dari Subdit Cyber melakukan penyelidikan dan penelusuran dan bisa mengidentifikasi para pengupload tersebut. Kemudian hari Senin siang kita sudah bisa minta klarifikasi keterangan," ucapnya.

Ada 4 orang yang dimintai klarifikasi yakni AH (16), SS (18), DP (15), dan AY (24). Mereka semuanya tinggal di wilayah Kabupaten Sleman.

Dari pemeriksaan diketahui remaja yang menyampaikan kata-kata tidak sepantasnya itu berinisial AH.

Diungkapkanya empat orang tersebut saat kejadian dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Mereka juga telah menjalani tes urine.

"Kemarin yang bersangkutan juga kita lakukan pemeriksaan urine karena kecurigaan tersebut namun hasilnya negatif. Jadi murni perbuatan mereka pengaruh minuman-minuman keras mungkin di tempat hiburan malam tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan kejadian tersebut di tempat hiburan malam.

Pada saat itu tempat hiburan tersebut memang sudah melampaui waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan karena berkerumun dan tidak mengenakan masker.

"Nah dari Polres Sleman datang ke situ menghimbau untuk prokes, untuk selesai. Nah yang bersangkutan merasa kecewa dengan imbauan yang dilakukan oleh polisi dan satgas Covid-19," tuturnya.

Konten video tersebut diduga terdapat pelanggaran Undang-undang ITE. Mengandung atau diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 yaitu atas perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

"Jadi dari video yang viral tersebut baik itu yang ada di dalam ruangan maupun yang ada di jalanan, yang pertama itu adalah tidak memperhatikan protokol kesehatan, yang kedua itu potensi melanggar pasal 27 ayat 1 tersebut karena di dalam video tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian kami menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas diucapkan oleh seorang gadis yang umurnya masih 16 tahun," ucapnya.

Menurutnya selain empat remaja tersebut, pihaknya juga mengundang orangtuanya untuk memberikan klarifikasi.

Sampai saat ini pihaknya belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A. Meskipun laporan model A bisa dilakukan.

"Bisa jadi ketika nanti perkembangan hari-hari berikut memungkinkan untuk membuat laporan polisi model A bisa saja tetapi sekali lagi saat ini kita belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A," urainya.

Diungkapkanya, jika nantinya dibuat laporan polisi model A maka ada satu yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian yang bisa saya sampaikan yang berpotensi menjadi tersangka seandainya ini menjadi LP adalah inisial AH umurnya 16 tahun. Yang lain posisinya sebagai saksi. Sekali lagi sementara kita belum mengambil kesimpulan untuk membuat laporan Polisi," tegasnya.

Yuliyanto mengungkapkan tujuannya belum membuat laporan polisi model A agar yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dilakukan.

Kedua juga menjadi pembelajaran bagi publik untuk bijak dalam bermedsos.

"Tujuannya adalah kita berharap yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan. Kedua juga pembelajaran bagi publik bahwa ada etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana Undang-undang ITE dan lain sebagainya," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/060700678/viral-video-gadis-abg-mabuk-dan-maki-polisi-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke