Salin Artikel

ASN Pemkot Padang Wajib Vaksinasi, Pelanggar Disanksi Tunjangannya Ditahan

PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Padang.

Surat Edaran (SE) tersebut tertuju kepada Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Direktur PDAM, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Kantor, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Padang.

“Iya betul, memang ada surat edaran itu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani membenarkan mengenai surat Edaran Wali Kota Padang tersebut, Selasa (22/6/2020) melalui telepon.

SE bernomor 443/02.30/DKK-2021 bertanggal 18 Juni 2021, berisikan menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 diminta kepada saudara untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.

“Pertama mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada ASN dan non-ASN beserta keluarganya di lingkungan kerja yang saudara pimpin,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, kalau warga tidak mau divaksinasi akan mendapatkan sanksi yang tegas.

“Kedua setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi adminitrasi dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Bagi ASN yang tidak mau divaksinasi, Feri menyatakan pihak Pemerintah Kota Padang akan menahan tunjangannya sebagai bentuk sanksi.

“Ketiga adapun sanksi adminitrasi bagi ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorium, dan penundaan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN,” sambungnya.

Adapun ASN yang akan melakukan pengurusan kepegawaian harus melampirkan surat keterangan sudah divaksinasi. Jika tidak mengurus, maka akan ditahan.

“Keempat yaitu kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan, dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian. Kelima, bila ada anggota keluarga ASN, non-ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun berada di Kota Padang, agar mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas terdekat,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/221007178/asn-pemkot-padang-wajib-vaksinasi-pelanggar-disanksi-tunjangannya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke