Salin Artikel

Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Warga Gresik Ini Harus Berurusan dengan Polisi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang warga Gresik, Jawa Timur, berinisial TAM (17) ditangkap petugas Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena memalsukan surat rapid test antigen.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung mengatakan, pelaku ditangkap usai memperlihatkan surat rapid test antigen palsu kepada petugas pada Minggu (20/6/2021).

Pihak bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan membawa pelaku ke Mapolsek Banjarbaru Barat.

"Tertangkap tangan oleh petugas bandara. Setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu," ujar Kompol Andri Hutagalung dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/6/2021).

Dari keterangan pelaku, surat rapid test antigen diedit menggunakan telepon genggam miliknya setelah meniru surat rapid antigen milik kakaknya.

Setelah dirasa mirip, pelaku pun mencetak dan nekat menggunakannya.

"Dipergunakan untuk keberangkatan menggunakan pesawat Lion Air menuju Surabaya pukul 16.45 Wita. Pelaku membuat surat antigen palsu tersebut dengan mengedit melalui ponsel miliknya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, dan dari pihak keluarga menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/143516778/palsukan-surat-rapid-test-antigen-warga-gresik-ini-harus-berurusan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke