Salin Artikel

13 Daerah di Jateng Zona Merah Covid-19, Ganjar Perintahkan Lockdown Mikro

Hingga Senin (21/6/2021), sudah 13 kabupaten dan kota yang berstatus zona merah.

Ke-13 daerah itu adalah Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri, dan Kota Semarang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan bupati dan wali kota di zona merah Covid-19 menerapkan micro lockdown.

"Saya minta mikro zonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman bupati dan wali kota tidak usah ragu. Begitu di situ ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa," kata Ganjar usai rapat penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (21/6/2021).

Tidak dijelaskan secara rinci maksud dari micro lockdown tersebut.

Ganjar hanya menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat pengawasan kegiatan masyarakat juga sudah disebar ke seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.

Dalam surat itu, daerah yang sudah berstatus zona merah Covid-19 sudah diminta menutup tempat wisata dan membatasi waktu buka toko hanya sampai 21.00 WIB.

Warganya juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing.

"Saya terima kasih, beberapa kabupaten dan kota sudah menggelar aksi di rumah saja. Ini akan kita buat rutin, dan nanti akan ditambah pelaksanaannya," kata Ganjar.


Ganjar juga memerintahkan seluruh kepala daerah untuk terus melakukan peningkatan tempat tidur, baik ICU dan isolasi di rumah sakit hingga tempat isolasi terpusat.

Jika ada yang kesulitan, maka dia meminta agar segera berkoordinasi dengan Pemprov Jateng.

"Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, dan tadi dalam rapat dengan Kemenkes disebutkan bahwa penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar 3.000-an tempat tidur yang berhasil ditambah. Termasuk beberapa daerah menyiapkan skenario RS darurat," ujarnya.

Ganjar juga memerintahkan seluruh kepala daerah harus melakukan kesepakatan bersama-sama dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19.

"Penting antar kabupaten dan kota dalam satu regional, punya keputusan politik dan konsensus yang sama. Kalau misalnya satu daerah tempat wisata dan kerumunan ditutup, daerah lain juga harus mengikuti. Jangan sampai satu melarang, satu mempersilakan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/175457078/13-daerah-di-jateng-zona-merah-covid-19-ganjar-perintahkan-lockdown-mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke