Salin Artikel

Ada Miras di Mobilnya, Sopir Penyebab Kecelakaan Maut Bundaran Digulis Pontianak Jadi Tersangka

Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, sopir mobil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 dan 331 Undang-undang tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta.  

“Sopirnya sudah ditetapkan tersangka, sekarang proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Sigal kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Sigal menerangkan, terkait minuman alkohol jenis arak putih yang ditemukan sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji, tapi hasilnya belum keluar.

“Usai kecelakaan kemarin, kami melakukan tes urine narkoba, hasilnya negatif,” ucap Sigal.

Diberitakan, peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (15/6/2021) pukul 06.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH tewas, sementara empat orang lain mengalami luka-luka.

Sigal mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor dan dua mobil.


“Seorang pengendara sepeda motor tewas, kemudian empat orang lain, yang merupakan sopir dan penumpang mobil, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka,” kata Sigal kepada wartawan, Selasa siang.

Sigal menerangkan, kecelakaan tersebut bermula dari sebuah mobil melaju di Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Setibanya di Bundaran Digulis Untan, mobil itu menabrak sepeda motor dari arah belakang yang tengah berhenti di perempatan.

“Sepeda motor itu lalu menabrak sepeda motor dan mobil lain di depannya. Kemudian, mobil itu juga menabrak mobil di depannya,” terang Sigal. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/154248678/ada-miras-di-mobilnya-sopir-penyebab-kecelakaan-maut-bundaran-digulis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke