Salin Artikel

Catat, Masyarakat Kota Malang Bisa Suntik Vaksin di 72 Tempat Ini

Untuk mendapatkan suktikan vaksin, masyarakat bisa mendatangi satu dari 72 tempat tersebut.

72 tempat itu terdiri dari 16 Puskesmas. Sisanya merupakan rumah sakit dan klinik kesehatan yang ada di Kota Malang.

"Masyarakat tidak usah bingung (mendapatkan suntik vaksin) karena di 16 Puskesmas sudah menyediakan, di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lain seperti klinik sudah menyediakan. Kita punya 72 tempat pemberian vaksinasi Covid-19. Silakan masyarakat mengakses yang terdekat di wilayahnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Mu'arif di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (21/6/2021).

Husnul mengatakan, sebanyak 72 fasilitas layanan kesehatan itu diberi jatah vaksin untuk disuntikkan kepada masyarakat dengan tenggat waktu tertentu.

Masyarakat yang hendak suktik vaksin bisa nelalui RT RW setempat, kemudian mendatangi lokasi fasilitas layanan kesehatan yang dituju.

"Biasanya (pendaftaran) kita lewat RT RW supaya terkoordinir," katanya.

Tersisa 70 vial vaksin

Sementara itu, saat ini vaksin di Kota Malang tersisa 70 vial. Vaksin itu masih cukup untuk 700 orang.

Pihaknya menargetkan vaksin AstraZeneca tersebut selesai disuntikkan semua pada pekan ini.

"Kita habiskan minggu ini, yang AstraZeneca," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu distribusi vaksin lagi dari Kementerian Kesehatan.

Husnul mengatakan, distribusi vaksin oleh Kementerian Kesehatan dilakukan secara langsung tanpa proses pengajuan.

Kementerian Kesehatan hanya tinggal melihat progres laporan vaksinasi.

"Biasanya otomatis (Didistribusikan). Laporan kita kan tiap hari, baik vaksin yang dipakai atau vaksin yang sisa. Sehingga begitu sudah ada laporan dari Kemenkes biasanya nanti memberikan droping vaksin baru lagi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/145027278/catat-masyarakat-kota-malang-bisa-suntik-vaksin-di-72-tempat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke