Salin Artikel

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Lanjut Pemeriksaan Saksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Basri Budi Utomo, Senin (21/6/2021).

Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Komandan Kodim 0712 Tegal ini akan kembali dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Basri Budi Utomo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membacakan putusan sela di PN Tegal, Senin.

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Toetik didampingi hakim anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.

Di ruang persidangan yang dibuka untuk umum, dihadiri penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Basri sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar Priyo Sayogo dan Ali Mukhtar juga hadir secara daring dari Kantor Kejari Tegal.

Majelis selanjutnya memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Toetik.

Penasehat hukum terdakwa dalam kesempatan itu sempat mempertanyakan sejumlah hal yang menjadi permohonan yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Di antaranya, permohonan sidang secara offline yang dianggap penting dilakukan karena sidang akan memasuki tahap pembuktian perkara.

Kemudian perihal permohonan kontrol kesehatan terdakwa yang disebutkan masih sakit.

Sebelumnya, terdakwa sempat mendapat perawatan di rumah sakit untuk transfusi darah pekan lalu.

"Bagaimana sidang bisa dilanjutkan apabila terdakwa sakit. Untuk itu kami mohon majelis agar mengabulkan izin kontrol kesehatan terdakwa," kata Rama, penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Toetik mengaku sedang mempertimbangkan seluruh permohonan.

Termasuk mengapa sidang masih online mengingat situasi kasus Covid-19 yang sedang melonjak di Jawa Tengah.

"Karena kasus Covid masih tinggi, maka sementara daring dulu. Melihat situasi kondisi, mungkin nanti ketika Covid sudah melandai," kata Toetik.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial Facebook.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/130933078/eksepsi-ditolak-hakim-sidang-pencemaran-nama-baik-dandim-tegal-lanjut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke