Salin Artikel

Pukul Istri karena Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Pria warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau itu menganiaya istrinya berinisial SA.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, pelaku tega memukul istrinya karena tak terima ponselnya diperiksa korban.

"Motif penganiayaan karena pelaku marah handphone-nya diperiksa oleh istrinya. Di dalam handphone istri menemukan suaminya menelepon wanita lain," kata Rusyandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/6/2021).

Pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru pada Jumat (18/6/2021).

Rusyandi menjelaskan, insiden pemukulan itu terjadi pada Senin (1/3/2021). Saat itu, korban pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.

Tiba di rumah temannya itu, korban mengambil ponsel suaminya. Setelah memeriksa ponsel sang suami, korban menemukan catatan panggilan telepon kepada wanita lain.

Pelaku pun berusaha merampas ponselnya. Namun, korban tak mau menyerahkan. Pelaku marah dan memukul korban.

Atas perlakuan suaminya itu, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu pada keesokan harinya.

"Setelah dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian, pelaku AR tidak lagi pulang ke rumah dan juga tidak pernah menemui istrinya lagi," kata Rusyandi.

Polisi mengetahui keberadaan pelaku di Pekanbaru dan melakukan penangkapan pada Jumat (18/6/2021).

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," kata Rusyandi.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/20/163619478/pukul-istri-karena-tak-terima-ponselnya-diperiksa-pria-ini-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke