Salin Artikel

Suami Tikam Istri hingga Tewas, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial KY (36), warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pasalnya, ia tega menikam istrinya berinisial OK (39) dengan keris hingga tewas.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, sebelum melakukan penikaman tersebut pelaku diketahui terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya di dalam rumahnya.

Warga sekitar yang mendengar jeritan korban lalu mengeceknya untuk melerai.

Namun, saat diperiksa ke dalam rumah, korban sudah ditemukan tersungkur bersimbah darah.

"Saat sampai di rumah, para warga langsung memasuki rumah korban. Namun warga itu justru terkejut melihat korban sudah tersungkur tak berdaya bersimbah darah," ungkap Jalil, Sabtu (19/6/2021).

Mengetahui hal itu, warga lalu mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada polisi.

"Atas laporan ini, anggota Polsek langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk motifnya, pelaku emosi setelah cekcok masalah rumah tangga dengan korban.

Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2021/06/20/124305678/suami-tikam-istri-hingga-tewas-pelaku-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke