Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Madiun Batasi Waktu Operasional Mal dan PKL

Seluruh PKL dan mal diwajibkan menutup usahanya paling lambat pukul 21.00 WIB selama penerapan PPKM Mikro yang diberlakukan sejak Rabu (16/6/2021) hingga Senin (28/6/2021).

"Kasus Covid-19 di kota ini terus meningkat. Untuk itu PPKM kami persempit lagi. Pedagang kaki lima (PKL) dan mal harus tutup jam 21.00 WIB,” ujar Maidi di Madiun, Rabu (16/6/2021).

Tak hanya PKL dan mal, Pemkot Madiun juga mengatur pembatasan kegiatan yang lain seperti hajatan.

Selama PPKM Mikro, warga yang menggelar hajatan tidak boleh mengadakan acara hiburan dan makan di tempat. Keluarga yang mengikuti dan menyelenggarakan hajatan pun wajib menjalani rapid test.

Selain itu, penerimaan tamu hajatan diizinkan maksimal tiga sif. Setiap satu sif, hanya boleh dihadiri 50 tamu.

Maidi memastikan penyelenggara dan tamu hajatan yang tidak tertib akan dibubarkan tim Satgas Covid-19 Kota Madiun.

Terkait jam operasional tempat hiburan malam, Maidi juga membatasi waktu operasionalnya. Tempat hiburan malam diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB-22.00 WIB dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.


Ia menambahkan pusat perbelanjaan seperti mal dan bioskop wajib ditutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya pun dibatasi maksimal 50 persen.

Sementara itu Kapolres Madiun Kota, AKBP I Dewa Putu Eka meminta masyarakat Kota Madiun tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hingga Rabu (16/6/2021), kasus konfirmasi positif Covid-19 bertambah 23 orang.

Total kasus positif di Kota Madiun sebanyak 2.875 orang. Rinciannya, 2.553 orang telah sembuh, 42 orang masih dalam perawatan, 87 orang isolasi mandiri, dan 193 pasien meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/103804978/kasus-covid-19-melonjak-wali-kota-madiun-batasi-waktu-operasional-mal-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke