Salin Artikel

16 Anak di Bawah Umur Ditemukan Bekerja di Tempat Hiburan Malam

Temuan itu didapati dari kegiatan razia yang dilakukan oleh Jajaran Subdit 4 Direktorat Reskrim Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/6/2021) malam.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 25 orang dari sejumlah tempat hiburan malam. 16 orang di antaranya anak di bawah umur.

Informasi itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (15/6/2021) malam.

Krisna menyebut, kegiatan razia dilakukan dalam rangka menyelidiki adanya tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam.

Razia itu kata Krisna, digelar pada empat lokasi yang berbeda yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh.

"Dari empat tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 orang. Anak yang berusia di bawah umur sebanyak 16 orang," ujar Krisna.


Mulanya polisi mendapatkan informasi jika di tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka mempekerjakan anak di bawah umur.

"Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan menemukan kebenaran, ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan," ungkap Krisna.

Saat ini lanjut Krisna, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

"Untuk pelaku usaha Pub melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak," kata Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/213159078/16-anak-di-bawah-umur-ditemukan-bekerja-di-tempat-hiburan-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke