Salin Artikel

KPU Kalsel Harap Tak Ada Lagi Gugatan Hasil Pilkada Setelah PSU

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami berharap tak ada gugatan. Kalaupun ada gugatan, KPU siap," ujar Nur Zazin kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Menurut Nur Zazin, KPU Kalsel telah bekerja maksimal untuk menjalankan putusan MK untuk menggelar PSU.

Di seluruh wilayah PSU, tingkat partisipasi pemilih juga cukup tinggi.

"Kita sudah melaksanakan PSU sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang, juga tidak ada tanggapan kecurangan apa pun," jelasnya.

Nur Zazin menambahkan, jika ada paslon yang akan menggugat, pengajuan gugatan akan menunggu hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Paslon diberi waktu tiga hari kerja untuk melayangkan gugatan.

Kalau tak ada gugatan, maka, KPU Kalsel akan melanjutkan tahapan dengan menetapkan paslon terpilih.

"Prinsipnya KPU telah melaksanakan PSU pasca-putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil. Kemudian direkap sesuai kecamatan hingga provinsi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, PSU Pilkada Kalsel telah selesai digelar di tujuh kecamatan.

Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Banjar, satu kecamatan di Kota Banjarmasin dan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/222358978/kpu-kalsel-harap-tak-ada-lagi-gugatan-hasil-pilkada-setelah-psu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke