Salin Artikel

Pengakuan Suami Paksa Istri Buat Video Porno: Dapat Ide dari YouTube, Hasilnya untuk Beli Kebutuhan Sehari-hari

"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.

AY sendiri berencana menggunakan uang hasil penjualan video porno untuk membeli kebutuhan hidup.

"Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Dwi.

Baca artikel mengenai suami paksa istri buat video porno di Sumbar: Seorang Suami di Sumbar Paksa Istrinya Buat Video Porno

Lima kali paksa istri bikin video porno

Sebelumnya diberitakan seorang suami berinisial AY di Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat mengajak istrinya membuat video porno untuk di jual di situs video porno.

“Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Dwi Puwanto, jumlah video porno yang sudah dibuat ada sebanyak lima kali.

“Kami menemukan di HP pelaku sebanyak dua video, sedangkan tiga video lagi katanya sudah dihapus,” paparnya.

Video porno belum sempat dijual

Video itu sendiri belum sempat dijual ke situs film porno karena masih ada kekurangan data yang harus dilengkapi.

“Pelaku ini belum sempat menyebarkan video hubungan suami istrinya ke situs tersebut, karena diminta melengkapi data pribadi,” ujarnya.

Selain menyuruh membuat video porno, pelaku sendiri melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut.

“Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” ujarnya.


Setelah itu, pelaku mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan kemudian merekamnya.

“Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan kepemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.

Pelaku sendiri dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/193841078/pengakuan-suami-paksa-istri-buat-video-porno-dapat-ide-dari-youtube

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke