Salin Artikel

Kantor Dinas ESDM Sultra Digeledah Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Tak hanya itu, delapan penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra juga menyita sejumlah dokumen dari ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra, ruang sekretariat, dan ruang Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum ( Penkum) Kejati Sultra, Dodi, mengungkapkan penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu perusahaan tambang.

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu, diduga tidak pernah membayar kewajibannya sejak tahun 2010 hingga 2020.

"Perusahaan itu tidak membayar Royalti, PNBP PKH, PPN Pemberdayaan Masyarakat selama 10 tahun. Bulan November 2020, izin pertambangannya juga sudah dicabut, tapi masih melakukan aktivitas, akibatnya Negara dirugikan sampai Rp 190 miliar," kata Dodi dikonfirmasi via telepon, Senjn (14/6/2021).

Untuk kasus ini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan keterangan ahli.

Namun penyidik membutuhkan barang bukti lain seperti dokumen atau surat terkait aktivitas pertambangan sehingga hari ini penyidik menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra.

"Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," tambah Dodi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/184716778/kantor-dinas-esdm-sultra-digeledah-jaksa-terkait-dugaan-korupsi-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke