Salin Artikel

Benarkah Korban Pohon Tumbang di Ruang Publik Bisa Minta Ganti Rugi ke Pemerintah? Begini Penjelasannya

BLITAR, KOMPAS.com - Mobil milik Daya Sanjaya (35), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, tertimpa pohon mahoni berdiameter 50 centimeter saat berhenti di lampu lalu lintas di wilayah Kademangan, Blitar, Sabtu (12/6/2021) sore.

Sebuah pohon mahoni yang ada di seberang jalan tiba-tiba roboh menimpa mobil Sanjaya. Menurut polisi, saat kejadian tidak ada angin atau hujan. Tumbangnya pohon karena usia dan keropos di bagian akar serta batang bawah.

Akibatnya, Toyota Avanza dengan nomor polisi L 1413 KX itu rusak parah. Bodi bagian belakang atas ringsek. Sanjaya dan anggota keluarganya tidak terluka dalam insiden itu.

Bisakah Daya Sanjaya mengajukan tuntutan hukum atau meminta ganti rugi atas kerusakan mobil miliknya kepada pemerintah melalui instansi terkait?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya simpel, namun kenyataan di lapangan bisa berbelit karena tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab di antara instansi pemerintah.

Menurut Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana, masyarakat bisa mengajukan tuntutan hukum ke pemerintah jika dapat membuktikan kerugian akibat pohon tumbang yang tidak disebabkan bencana alam seperti angin kencang dan hujan.

"Tuntutan ke instansi apa, mungkin bisa dilihat instansi mana yang bertanggung jawab pada perawatan pohon yang dimaksud," ujar Angga saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Angga Feriyana menunjukkan bukti penguat adanya peluang bagi korban pohon penghijauan dan pengayom jalan yang roboh untuk mengajukan tuntutan hukum.

Ia menunjukkan adanya putusan Mahkamah Agung pada 2006 yang meminta seorang tergugat menebang pohon mangga miliknya karena berpotensi membahayakan orang lain.

"Meskipun kasus itu terkait pohon milik privat, tapi mungkin bisa menjadi yurisprudensi," ujarnya.

Sejalan dengan Angga, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto, secara teori tuntutan itu bisa diajukan kepada pemerintah melalui instansi terkait.

Puguh mengatakan, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang terlebih dulu harus memastikan pohon yang dimaksud berdiri di jalan kategori apa.


Jika pohon ada di jalan kabupaten atau kota, ujarnya, maka pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan dan pengawasan adalah dinas lingkungan hidup (DLH).

Namun, jika pohon berdiri di jalan provinsi, maka kewajiban ada di PU Bina Marga provinsi. Dan jika ada di jalan nasional, tanggung jawab perawatan ada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jatim-Bali.

"Meskipun, jika ada laporan dari masyarakat terkait pohon rawan tumbang di jalan nasional dan provinsi, pemerintah daerah melalui DLH dapat menangani pemangkasan atau pemotongan pohon yang dimaksud agar cepat teratasi," ujar Puguh.

Pada kasus pohon tua dan keropos seperti yang tumbang dan menimpa mobil Sanjaya, seharusnya pohon tersebut dipotong dan diremajakan agar tidak membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

"Dan harus dipastikan pohon itu ada di jalan kabupaten, provinsi, atau nasional?" ujar Puguh.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Tri Atmanto menyodorkan pernyataan berbeda.

Menurut Krisna, sepanjang yang dia ketahui tidak ada regulasi yang mengatur tuntutan hukum atau pun ganti rugi dari tumbangnya pohon penghijauan dan pengayoman jalan.

Bahkan, menurutnya korban tumbangnya pohon di jalan juga tidak mendapat santunan dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

"Untuk ganti rugi dan lain-lain sepertinya belum ada regulasi yang mengatur," ujarnya.

Krisna menegaskan, sejauh yang dia ketahui belum pernah ada masyarakat yang mengajukan tuntutan hukum atau ganti rugi kepada dinas yang dipimpinnya akibat pohon tumbang.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/182825978/benarkah-korban-pohon-tumbang-di-ruang-publik-bisa-minta-ganti-rugi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke