Salin Artikel

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 500.000

Tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK), S (20), E (19) dan B (16) ditangkap saat berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga sedang menunggu tamu, Kamis (10/6/2021) malam.

"Ada 3 orang yang kita amankan. Satu diantaranya anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Imam menyebut, tiga wanita itu menjajakan diri dengan menggunakan aplikasi daring.

Melalui aplikasi itu, mereka menawarkan diri dengan harga berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Kita mengungkap kasus berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian kita selidiki dan ternyata memang ada prostitusi online dan akhirnya kita amankan 3 PSK tersebut," kata Imam.


Imam mengatakan, polisi belum menemukan adanya muncikari yang menjadi perantara pelanggan dengan tiga PSK itu.

"Awalnya kita duga ada muncikarinya. Namun setelah kita dalami, mereka menjajakan diri sendiri dengan menggunakan aplikasi itu," kata Imam.

Saat ini, kata Imam, ketiga PSK itu masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya juga sudah dikembalikan ke pihak orangtua.

"Statusnya masih saksi dan sudah dikembalikan ke orangtua. Kita masih dalami kasus ini," kata Imam.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/201125778/polisi-ungkap-prostitusi-online-di-hotel-berbintang-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke