Salin Artikel

Pabrik Pil Trihexyphenidyl di Perumahan Kota Tasikmalaya Produksi 200.000 Butir dalam 4 Hari

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan kepolisian telah menggerebek lokasi dan mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam produksi.

Para tersangka tersebut yakni pemilik berinisial Y, warga Perum Nirwana, Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Kemudian, empat orang peracik.

"Hari ini BNN RI dan Kepolisian mengamankan lima tersangka atas nama Y selaku pemilik dan operator, dan empat lainnya sebagai kurir dan peracik serta satu orang lagi dalam pencarian," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, di lokasi kejadian, Sabtu (12/6/2021).

Dalam penggerebekannya, petugas mengamankan 700.000 butir pil siap jual, bahan-bahan trihexyphenidyl, alkohol 70 persen, laktosa dan perekat serta mesin pencetak obat terlarang.

Selama ini, hasil produksi pil sejenis koplo dari pabrik ini dipasarkan ke Jakarta, Surabaya, Bandung dengan jasa ekspedisi darat.

"Ini pabrik rumahan, kita periksa para tersangka dan kasusnya masih dikembangkan. Ini hasil pengintaian selama dua minggu oleh BNN RI dan masih dikembangkan ke tersangka lainnya," tambah dia.

Doni menambahkan, sesuai pengakuan tersangka, pil ini memiliki omzet mencapai Rp 12 juta per dus atau jika dijual eceran 3 butir dihargai Rp 10.000.

Pabrik narkoba rumahan ini telah berjalan selama 1,5 tahun di lokasi penggerebekan dengan omzet miliaran secara keseluruhan.

"Di Tasikmalaya ada dua lokasi TKP penangakapan, satu di sini (Perumahan Bumi Resik Indah) sebagai pusat pabrik dan satu lagi Perumahan Nirwana Bebedahan sebagai rumah pelaku saja. Di sini digunakan untuk produksi. Di perum satu lagi kita amankan juga barang bukti lainnya," ujar dia.

Reaksi obat terlarang ini bisa membuat pemakainya teler sampai 3 hari.

Karena kandungannya didominasi oleh trihexyphenidyl dan alkohol.

"Para tersangka dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rumah kontrakan itu diduga menjadi pabrik narkoba yang memproduksi jenis pil Y atau Trihexyphenidyl, golongan IV Narkotika, pada Sabtu (12/6/2021).

Pil Y sendiri obat terlarang pil koplo jenis baru jika dikonsumsi akan menimbulkan teler selama 3 hari pemakainya dan sejatinya pil ini dipakai untuk penenang pasien gangguan jiwa.

Penggerebakan ini menjadi rentetan historis produksi narkoba di Tasikmalaya.

Sebelumnya, BNN RI menggerebek sebuah pabrik sumpit rumahan di Kampung/Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dijadikan pabrik jutaan pil PCC jenis Zenith dan pil Carnophen pada Selasa (26/11/2019) lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/191702778/pabrik-pil-trihexyphenidyl-di-perumahan-kota-tasikmalaya-produksi-200000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke