Salin Artikel

Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering

KOMPAS.com - Ahmad Jamaludin (21), pelaku yang menganiaya Slamet Ariswanto (30), driver ojek online yang ditemukan tewas di ruas flyover Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan.

"Saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia (korban) terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," kata Jamaludin saat ditanya di ruamg penyidik Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021).

Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku lalu menyeret korban ke tepi jalan. Setelah itu, ia mencari dedaunan kering untuk membakar korban.

Kata Jamaludin, aksi membakar korban terinpirasi dari YouTube.

"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar)," ujar pria yang mengaku bekerja di sebuah warung pecel lele di Jakarta.

Motif pelaku

Bukan tanpa alasan jika Jamaludin nekat melakukan aksinya tersebut. Ternyata, perbuatan itu ia lakukan karena ingin punya sepeda motor.


"Ingin punya motor buat dipakai sendiri," ungkapnya.

Kata Jamaludin, awalnya ia baru pulang merantau dari Jakarta mengunakan bus, Rabu (9/6/2021) dini hari.

Namun, bukannya turun di Brebes, Jamaludin memilih turun di perempatan Pasific Mal. Padahal kediamannya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Setelah itu, ia memesan ojek untuk melanjutkan ke Brebes.

Saat di tengah perjalanan, timbul niatnya untuk menguasai motor milik korban. Saat tiba di lokasi kejadian, ia langsung melancarkan aksinya.


Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Kecamatan Tanjung, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WB.

Kata Gatot, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya, dan untuk pelakunya sementara masih sendiri.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya menguasai barang milik korban," kata Gatot di kantornya, Jumat malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Brebes.

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/061000478/usai-aniaya-driver-ojol-hingga-tak-sadarkan-diri-pelaku-lalu-bakar-jasad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke