Salin Artikel

Detik-detik Penangkapan Briptu SR yang Kedapatan Bawa 30 Gram Sabu Saat Digerebek

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Briptu SR (27) yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, ditangkap karena membawa sabu seberat 30 gram saat digerebek di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (11/5/2021).

Dalam pengerebekan itu, bukan hanya Briptu SR yang diamankan, turut juga diamankan seorang warga berinisial AH (35).

"Yang kita amankan dua orang, dan salah satunya oknum polisi berpangkat Briptu dan barang bukti tiga bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 30 gram," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat.

Diceritakan Zulfikar, pengerebekan itu berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga akan ada transaksi di rumah milik KR, Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, saat digerebek, lanjut Zulfikar, ia dan anggotanya mendapati Briptu SR dan AH di dalam rumah tersebut. Sementara KR, pemilik rumah berhasil melarikan diri.


Saat diamankan, salah satu pelaku sempat membuang sesuatu ke dalam sumur.

Polisi yang melihat itu langsung mengambil barang tersebut dan menemukan satu serbet (tergulung) berisikan tiga dibungkus plastik putih transparan yang diduga sabu.

Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, petugas kemudian melakukan pengeledahan di dalam mobil diduga milik Briptu SR yang terparkir di pinggir jalan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu pasang pakaian dinas Polri dalam kondisi rapi dan tergantung.

"Satu pelaku merupakan oknum polisi Polres Tapanuli Selatan, berpangkat Briptu. Dan ditemukan satu pasang pakaian dinas (Polri) dalam mobil yang kita temukan di pinggir jalan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku lalu dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan. Selanjutnya akan diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan.

"Rencana tindak lanjut, dua pelaku masih kita mintai keterangan dan gelar perkara. Kemudian akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan di Kota Padang Sidempuan," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/054000878/detik-detik-penangkapan-briptu-sr-yang-kedapatan-bawa-30-gram-sabu-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke