Salin Artikel

Mengaku Diperkosa, Istri Pembunuh Bos Barang Bekas Trauma dan Malu, Sampai Ingin Pindah dari Desa

"Terhadap anak dan isteri pelaku pembunuhan kami akan koordinasi dengan dinas sosial setempat guna menangani traumatik yang dialami isteri RD dan anaknya," jelas Welliwanto, Kamis (10/6/2021) saat menggelar rekonstruksi pebunuhan di Desa Sukamerindu.

Dalam rekonstruksi terlihat isteri RD, Ls tampak mengalami duka mendalam, polisi sempat memberikan waktu pada Ls untuk bertemu RD begitu pula anaknya.

Air mata dari Ls tak kuasa dibendung saat ia memeluk RD. Sementara anaknya tampak tegar dan meledek rambut ayahnya yang sudah dibotak.

"Ayah botak sekarang," kata anak RD sambil tertawa.

Iptu Welliwanto menyebutkan rencananya keluarga RD akan pindah dari desa tempat tinggalnya karena malu. Sembari keluarga pindah ia harapkan ada dampingan penanganan traumatik pada psikologis anak dan isteri RD.

Sebelummya diberitakan, aksi pembunuhan yang dilakukan RD (23) pada Selasa (8/6/2021) menghebohkan warga Desa Sukamerindu, Kepahiang, Bengkulu. Motif tindakan karena dendam korban memperkosa isteri pelaku.

Sebelum membunuh, RD mengajak A, pelaku pemerkosa isterinya, minum tuak sambil mendengarkan musik di rumah kontrakan RD.

Saat A mulai mabuk di bawah pengaruh tuak, maka RD menusuk ulu hati A dengan pisau secara mendadak.


Aksi perkelahian terjadi hingga A menghembuskan napas terakhirnya dengan 13 luka tusuk di sekujur tubuh korban. Berselang beberapa jam dari aksi sadis itu kepolisian setempat meringkus RD di kebun tanpa perlawanan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.

"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa 2 kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/6/2021).

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," tutup Welliwanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/195808878/mengaku-diperkosa-istri-pembunuh-bos-barang-bekas-trauma-dan-malu-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke