Salin Artikel

Di Lhokseumawe, Pegawai Honorer Tak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipecat

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer untuk ikut vaksinasi Covid-19 yang dipusatkan di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sejak 10-30 Juni 2021.

Vaksinasi itu juga dibuka gratis untuk masyarakat umum.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan kepada wartawan, Jumat (11/6/2021) menyebutkan seluruh pegawai wajib mengkuti vaksinasi.

“Saya imbau masyarakat ikut vaksinasi. Jangan percaya hoaks macam-macam soal vaksinasi, ini upaya kita untuk kebal dari Covid-19,” terangnya.

“Khusus ASN nanti ada razia khusus. Kalau tidak ada sertifikat vaksin, tak boleh masuk kantor,” tegasnya.

Sedangkan honorer, sambungnya, bisa diberi sanksi maksimal berupa pemecatan jika tidak ikut vaksinasi.

“ASN kan tak boleh masuk kantor tanpa sertifikat vaksinasi. Kalau selalu tak masuk kantor, maka bisa diberi sanksi sesuai undang-undang untuk pemecatan. Kalau honorer bisa langsung diberhentikan,” tegasnya.


Dia mengimbau pegawai menjadi contoh bagi masyarakat agar ikut vaksinasi.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar menyebutkan masyarakat tak perlu khawatir. Karena sebelum vaksinasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kalau memang tak sehat, maka petugas juga pasti tidak akan memvaksinasi. Jadi jangan khawatir,” pungkasnya.

Hingga hari ini, sebanyak sebanyak 2783 warga Lhokseumawe sudah menjalani vaksinasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/181317378/di-lhokseumawe-pegawai-honorer-tak-vaksinasi-covid-19-bisa-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke