Salin Artikel

Di Balik Kasus Pria Tusuk Mantan Bos 13 Kali, Korban 2 Kali Perkosa Istri Pelaku dan Ancam Bunuh Sekeluarga

"Saya diperkosa pertama kali sekitar bulan puasa saat suami bekerja mencari anjing untuk berburu, lalu menyusul setelah lebaran. Dia ancam membunuh kami sekeluarga bila saya beri tahu tindakannya," kata Ls saat ditemui di rumah kontrakannya dalam rekonstruksi yang digelar Polres Kepahiang, Kamis (10/6/2021).

Tidak tahan dengan tindakan pemerkosaan akhirnya Ls menceritakan hal itu pada suaminya mendapatkan informasi itu RD hanya memeluk Ls dan meminta bersabar.

Baca soal kasus ini sebelumnya Jenazah dengan 13 Luka Tusuk Ditemukan Warga di Bengkulu

Istri pelaku diperkosa dan diancam dibunuh

"Saat tahu informasi saya diperkosa, suami saya (pelaku) memeluk saya dan mengatakan sabar," ujar Ls.

Ls tidak menyangka mendapatkan laporan pemerkosaan itu, suaminya justru membunuh pelaku A yang juga mantan bos suaminya saat bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Selain mengancam membunuh, A juga sempat membujuk Ls untuk menceraikan suaminya RD (pelaku) dan berjanji akan menikahi Ls.

Sebelummya diberitakan, aksi pembunuhan yang dilakukan RD (23) pada Selasa (8/6/2021) menghebohkan warga Desa Sukamerindu, Kepahiang, Bengkulu.

Pelaku dendam korban perkosa istrinya

Sebelum membunuh RD mengajak A pelaku pemerkosa isterinya minum tuak sambil mendengarkan musik di rumah kontrakan RD.

Saat A mulai mabuk di bawah pengaruh tuak, maka RD menusuk ulu hati A dengan pisau secara mendadak.

Aksi perkelahian terjadi hingga A menghembuskan napas terakhirnya dengan 13 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Berselang beberapa jam dari aksi sadis itu kepolisian setempat meringkus RD di kebun tanpa perlawanan.


Tusuk mantan bos 13 kali, pelaku terancam hukuman mati

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.

Korban ditemukan dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuhnya. 

"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa 2 kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/06/2021).

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," tutup Welliwanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/202222878/di-balik-kasus-pria-tusuk-mantan-bos-13-kali-korban-2-kali-perkosa-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke