Salin Artikel

Kronologi Pemotor Rusak Mobil di Bandara YIA, Tak Terima Diklakson

KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor berinsial DF (22), warga Sumatera Selatan, merusak mobil di dalam Bandara Udara Yogyakarta Internasional Aiport (YIA), Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 05.35 WIB.

Akibat kejadian itu, mobil Xenia dengan polisi AB 1543 QG milik Rahmad Jati Kurniawan (24), mengalami pecah kaca pada bagian belakang sebalah kanan.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffy Prana Widyana mengatakan, kejadian berawal saat Rahmad mengantarkan penumpang dari Sedayu, Bantul ke Bandara YIA. Ia berangkat dari rumahnya pada pukul 04.30 WIB.

Sesampainya di simpang Tiga Siluwok, DF yang mengendarai Honda Vario hitam dengan nomor polisi AB 6355 LT mendahului mobil korban dari sebelah kanan dan langsung berbelok ke kiri tepat di depan mobil korban.

Melihat itu, Rahmad lantas membunyikan klakson lama hingga membuat DF marah. Saat itu, ia meminta mobil yang dikendarai korban untuk berhenti, namun mobil tidak berhenti.

Kemudian, setelah di traffic light simpang tiga Demen, Temon, pengendara sepeda motor itu lantas memukul kaca spion mobil korban sebelah kiri dengan menggunakan tangannya.

"Tapi saat itu tidak dihiraukan oleh korban karena setelah spion dipukul dengan tangan tidak ada kerusakan. Dan korban tetap melaju menuju Bandara YIA," kata Jeffr, Kamis (10/6/2021), dikutip dari TribunJogja.com.


Pelaku yang masih emosi lantas mengikuti mobil korban sampai masuk ke Bandara YIA.

Belum sempat turun dari mobil, Rahmad mendengar suara sesuatu pecah di mobilnya bagian belakang. Rupanya, kaca mobil belakang sebelah kanan sudah pecah.

Saat itu, ia melihat seorang pengedara motor yang melempar kaca mobilnya.  Rahmad kemudian mengejarnya hingga ujung flyover barat.

Saat dikejar, pengendara sepeda motor tidak mau berhenti, kemudian dipepet oleh korban dengan menggunakan mobil sehingga pengendara sepeda motor terjatuh dan terluka.

Tidak lama kemudian, petugas Avsec YIA tiba dan mengamankan pengendara motor Vario serta sejumlah barang bukti.

Kemudian, oleh petugas Avsec pelaku diserahkan ke Polsek Temon.

Atas kejadian itu, korban mengaki mengalami kerugian Rp 2.000.000.

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunJogja.com

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/144842078/kronologi-pemotor-rusak-mobil-di-bandara-yia-tak-terima-diklakson

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke