Salin Artikel

Siswa Kelas IV SD Cabuli Anak Berusia 6 Tahun

MVL dilaporkan karena mencabuli seorang bocah berinisial YML alias M (6).

"Kasus ini terjadi bulan lalu dan dilaporkan ke SPKT Polres Ngada pada 19 Mei 2021," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Bermula bermain bersama

Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban bersama kakaknya berinisial DG diajak bermain bersama pelaku dan seorang temannya berinisial V.

Mereka bermain serbuk kayu di kebun milik seorang warga setempat.

Saat bermain, pelaku mengajak korban agak menjauh dari DG dan V.

Namun, saksi V, juga ikut mendekati pelaku dan korban.

"Tak berselang lama, V menurunkan celana korban lalu menaikkan kembali karena takut," kata Krisna.

Selanjutnya pelaku dan V, merebahkan tubuh korban. Pelaku mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan.

Setelah itu saksi V, hendak bergantian menindih tubuh korban, namun aksinya dilihat oleh kakak korban.

Kakak korban, lalu memakaikan celana kepada korban, selanjutnya mereka pulang ke rumah.

Kakak korban lalu menceritakan kejadian itu kepada neneknya. Keluarga yang tak terima, lalu melapor ke Mapolres Ngada.

Menurut Krisna, penangan kasus itu sampai saat ini telah selesai melalui musyawarah pengambilan keputusan yg dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial dan pembimbing kemasyarakatan.

"Karena pelakunya masih anak di bawah umur sehingga proses hukumnya berbeda," kata Krisna. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/115936778/siswa-kelas-iv-sd-cabuli-anak-berusia-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke