Salin Artikel

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong Meninggal dalam Perjalanan Pulang ke Manado

MANADO, KOMPAS.com - Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia di pesawat saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021).

Ucapan duka mengalir di media sosial. Salah satunya yang dari Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen.

Andi mengenang momen dirinya bersama almarhum Helmut, sapaan akrab Hontong, tengah menyanyikan lagu rohani di ruang kerja Ketua DPRD.

"Shalom, kesan yang tak terlupakan, pertemuan terakhir Minggu lalu bersama Wakil Bupati Kabupaten Sangihe yang terkasih Bapak Helmut Hontong. Yohanes 14:1-2. Rumah sudah selesai. Selamat beristirahat dari jerih lelahmu. Untuk Keluarga yang ditinggalkan, TUHAN YESUS memberkati," tulis Andi.

Senada dengan Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit mengenang almarhum Helmut sebagai sosok yang ramah dan rendah hati.

"Walaupun tidak aktif lagi di partai, Pak Helmut masih mengirimkan pesan kepada saya lewat WA saat Idul Fitri lalu. Jumat pekan lalu juga masih me-WA saya," ucap Raski mengenang.

Helmut sendiri berpasangan dengan Jabes Gaghana pada Pilkada 2017. Keduanya yang diusung Partai Golkar menang dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sebelumnya, Helmut diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Sangihe dua periode sejak 2009-2014 dan 2014-2017.

Terkait jabatan yang ditinggalkan Helmut, politisi Partai Golkar itu tak akan tergantikan hingga masa jabatannya bersama Jabes berakhir.

Akademisi FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando menjelaskan, sepeninggal Helmut maka akan terjadi kekosongan jabatan, yang perlu diisi tanpa perlu dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Akan tetapi, hanya dipilih oleh DPRD Sangihe.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Penyusunan Tatib DPRD menyebutkan, tugas DPRD salah satunya memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil bupati ke DPRD Sangihe melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Namun demikian, jelas Liando, pemilihan untuk pengisian jabatan penganti oleh DPRD dapat dilakukan apabila jabatan Wakil Kepala Daerah masih tersisa waktu di atas 18 bulan.

Jika masa jabatan tidak lagi sampai 18 bulan maka jabatan itu akan dibiarkan kosong.

"Pasangan Pak Jabes dan Pak Helmut dilantik pada 22 Mei 2017 dengan demikan akhir masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022. Jika dihitung sejak sekarang sampai 22 Mei 2022 maka tidak lagi mencukupi 18 bulan. Dengan demikian, posisi itu tetap dinyatakan kosong sampai masa jabatan berakhir," jelas Liando.

Ia juga menyampaikan turut berduka cita atas kepergian Helmut.

"Selamat jalan Embo Helmut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/214409778/wakil-bupati-sangihe-helmud-hontong-meninggal-dalam-perjalanan-pulang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke