Salin Artikel

Tiga Kabupaten di Aceh Hanya Terima PPPK, tapi Honornya Bisa Lebih Besar dari PNS

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 13 Aceh, Ojak Murdani. 

Ia mengatakan akan ada 20.000 formasi CPNS dan PPPK di Aceh. Sebanyak 15.000 formasi di antaranya adalah penerimaan PPPK.

Ojak juga mengatakan, ada tiga kabupaten di Aceh yang hanya menerima pegawai kontrak alias PPPK. Ketiga kabupaten itu yakni Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Alasannya karena kondisi keuangan daerah," katanya kepada Kompas.com, Rabu (09/06/2021).

"Jika menerima pegawai kontrak tentunya daerah akan bisa membiayai mereka."

Honor PPPK bisa lebih besar dari PNS

Namun Ojak mengatakan, jika honor yang diterima PPPK nantinya bisa lebih besar dari yang didapatkan PNS. 

"Bisa saja nanti honor PPPK akan lebih besar dari PNS," lanjut Ojak. 

Dengan demikian, warga diminta tak ragu mendaftar untuk formasi PPPK di Aceh. 

"Jadi masyarakat yang memang sesuai kualifikasinya, jangan ragu untuk menjadi PPPK, karena mereka yang lulus tentunya sudah memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik,” jelas Ojak. 

Untuk pelaksanaan ujian penerimaan CPNS dan PPPK, pihak BKN sudah menetapkan 15 titik lokasi ujian, sehingga peserta ujian bisa memilih lokasi yang terdekat dari domisilinya.

“Ini juga untuk menghindari kerumunan, karena kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Ojak.


Proporsi PPPK di Aceh akan terus ditambah

Posisi PNS memang posisi nyaman bagi masyarakat, tambah Ojak. Namun semakin berjalannya waktu pemerintah perlahan akan mengubah sistem kepegawaian di pemerintahan, tidak lagi mengkhususkan warga menjadi PNS, tapi akan terus mengembangkan proporsi PPPK.

"Pemerintah akan mengurangi staf adminstrasi, tapi akan memperbanyak pekerja teknis, dan dikontrak sesuai kebutuhannya. Tentunya di sini nanti akan diterima orang-orang dengan kualifikasi terbaik,” ujar Ojak.

Saat ini ada 160.000 PNS di Aceh. Sejak beberapa tahun terakhir, PNS yang diterima adalah mereka yang ditempatkan pada golongan III dengan jenjang pendidikan Strata-1. 

"Jarang sekali kini kita terima orang-orang untuk golongan I atau II," lanjut Ojak. 

Pada golongan III ini gaji yang diterima PNS berkisar dari Rp 2,9 juta hingga Rp 3,5 juta plus tunjangan yang disesuaikan dengan golongannya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/182840678/tiga-kabupaten-di-aceh-hanya-terima-pppk-tapi-honornya-bisa-lebih-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke