Salin Artikel

Pria Ini Dipolisikan Setelah Kepergok Setubuhi Pacar di Bawah Umur

WAINGAPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SKW alias L dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/27/V/RES 1.4/2021/Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa tanggal 25 Mei 2021.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, L dan korban berinisial MKA alias M menjalin hubungan pacaran sejak pertengahan April 2021.

Mereka berpacaran secara sembunyi-sembunyi dan sudah bertemu sebanyak empat kali.

"Dari pertemuan itu, mereka bersetubuh sebanyak dua kali. Di mana yang terakhir kalinya diketahui oleh ayah dan kakak sepupu laki-laki (dari korban)," kata Handrio, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021) sore.

Terduga L melakukan hubungan intim yang kedua kalinya dengan M di kamar rumah milik korban pada Selasa (25/5/2021) pukul 02.00 Wita.

Saat itu, ayah M berinisial PNN dan kaka sepupu laki-laki dari korban yang berinisial APN alias A tidur di salah satu kamar dalam rumah tersebut.

PNN dan APN memergoki terduga L saat hendak pergi usai melakukan persetubuhan dengan M.

"Mereka (PNN dan APN) mengejar (L) lalu mendapatinya. Dan, akhirnya mengetahui perbuatannya terduga L," ungkap Handrio.


Pada saat itu, terduga L sempat memohon kepada PNN agar tidak melaporkan hal tersebut kepada pemerintah setempat.

Diketahui, L sudah memiliki dua pasangan sebelum menjalin hubungan pacaran dengan M.

Perempuan pertama adalah istrinya berinisial A. Pernikahan L dan A menghasilkan dua orang anak.

Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.

Setelah itu, L menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S.

Namun, keduanya belum menikah. Sebab, S merantau di Malaysia.

"Terduga L belum ditetapkan (sebagai) tersangka. Masih riksa (diperiksa) sebagai saksi hari ini," pungkas Handrio.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/173118678/pria-ini-dipolisikan-setelah-kepergok-setubuhi-pacar-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke