Salin Artikel

Ini Jumlah CPNS yang Dibutuhkan Pemprov Lampung Tahun 2021

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sekitar 429 orang dibutuhkan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2021 ini.

Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan formasi CPNS yang diusulkan sudah divalidasi oleh pemerintah pusat.

"Ada sekitar 400-an yang sudah divalidasi. Tetapi untuk tesnya kami belum tahu kapan akan dilaksanakan," kata Fahrizal saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Fahrizal menambahkan formasi yang diusulkan Pemprov Lampung tahun ini sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga teknis.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 757 tahun 2021, terkait penetapan kebutuhan PNS tahun anggaran 2021 di Pemprov Lampung disebutkan jumlah formasi yang telah divalidasi mencapai 429 orang.

Rinciannya yakni, 102 orang tenaga kesehatan, 50 orang tenaga teknis, serta 277 orang tenaga guru khusus jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Untuk tenaga guru dengan kebutuhan terbanyak di antaranya, guru Agama Islam, guru Matematika, guru Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, guru Kendaraan Ringan dan Otomotif dan guru Komputer Jaringan.

Kemudian, guru TK, guru multimedia, serta guru Bimbingan Konseling.

Sedangkan tenaga teknis yang dibutuhkan mencakup di bidang ekonomi manajemen, kearsipan, kehutanan, pertanian, pemerintahan, psikologi, perpustakaan hingga perpajakan.

"Tenaga teknis yang dibutuhkan mulai dari pertanian, kehutanan, hingga peternakan," kata Fahrizal.

Lalu untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencakup dokter anak, dokter syaraf, dokter bedah, tenaga kesehatan masyarakat hingga kefarmasian.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/145036578/ini-jumlah-cpns-yang-dibutuhkan-pemprov-lampung-tahun-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke