Salin Artikel

Bupati Cianjur Larang Gelar Acara Pernikahan, Klaster Hajatan Jadi Penyebab Kasus Positif Covid-19 di 2 Desa

CIANJUR, KOMPAS.com – Sebanyak 35 orang di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka yang terpapar ditenggarai usai menghadiri pesta pernikahan yang digelar seorang warga setempat.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal mengatakan kasus ini merupakan klaster penyebaran Covid-19 yang pertama dari acara hajatan di Cianjur.

“Merupakan klaster baru yah, dari hajatan,” kata Yusman saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/6/2021).

Yusman menyebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman langsung mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggelar pesta pernikahan dan lainnya.

“Per 8 Juni berlakunya, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar dia.

Sebelumnya, puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpapar virus Corona.

Warga dari Desa Padasuka dan Cimaskara itu dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Guna menekan dan meminimalisir penyebarannya, Satgas Covid-19 setempat mengarantina dua desa tersebut.

Sementara warga yang terpapar menjalani isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing di bawah pengawasan ketat petugas medis.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/081833778/bupati-cianjur-larang-gelar-acara-pernikahan-klaster-hajatan-jadi-penyebab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke