Salin Artikel

4 Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Divonis Hukuman Percobaan

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman percobaan.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat agenda pembacaan vonis dalam persidangan yang digelar di PN Semarang Selasa (8/6/2021).

Adapun sidang yang digelar dalam dua waktu yang berbeda ini dihadiri empat mahasiswa yakni, IAH, MAM, IRF, dan NAA.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan keempat mahasiswa itu melanggar Pasal 216 KUHP karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Oktober lalu.

Keempat mahasiswa itu pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Dalam hal ini empat terpidana tidak perlu menjalani masa hukuman selama tiga bulan, jika selama enam bulan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kendati demikian, kuasa hukum keempat mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Muamalsyah mengaku akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

"Kami pikir-pikir. Kalau klien tidak terima divonis bersalah, tentu kami akan banding. Tapi, kalau terima ya tidak. Intinya, yang terpenting klien mendapat hasil yang baik demi masa depannya. Kan mereka juga masih berstatus mahasiswa," ujar Kahar.

Menurut dia, putusan tersebut dinilai janggal dan terkesan mengaburkan fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, kenyataannya tidak disinggung sama sekali," ujar Kahar kepada wartawan.

Sebagai informasi, keempat mahasiswa itu ditangkap polisi karena terlibat aksi demo menolak Omnibus Law UU yang berakhir ricuh di depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah 7 Oktober 2020.

Aksi tersebut diwarnai bentrokan antara pendemo dan aparat kepolisian hingga berujung penangkapan terhadap ratusan peserta aksi.

Selanjutnya, polisi menetapkan empat mahasiswa tersebut sebagai tersangka hingga menjadi tahanan kota.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/233310578/4-mahasiswa-pendemo-tolak-omnibus-law-di-semarang-divonis-hukuman-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke