Salin Artikel

Polisi Usut Kasus Utang Pinjol Guru Honorer yang Membengkak Jadi Rp 206 Juta

Saat ini, polisi sedang merinci aplikasi apa saja yang menjerat guru bernama Afifah itu.

Setelah itu, polisi akan memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman itu dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti komunikasikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," kata Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Polisi juga menyelidiki dugaan adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Afifah saat utangnya ditagih.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelas Victor.

Victor mengatakan, keterangan dari korban turut akan diminta.

Menurutnya, polisi sudah menjalin komunikasi dengan Afifah, hanya saja belum dimintai keterangannya secara formal.

Selain itu, polisi juga mendalami adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban yang menyebabkan ketakutan.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.


Atas kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dengan aplikasi pinjaman online yang meminta mengakses data di kontak telepon seluler.

Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya intimidasi atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Setelah kita download aplikasi apa pun bentuknya jangan sekali-kali berikan izini untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Victor memastikan, aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, tapi jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

Dia diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Afifah bercerita, pada 30 Maret 2021, melihat iklan aplikasi pinjaman online di ponselnya.

Saat itu, guru ini sedang kesulitan finansial, dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup.

Akhirnya dia mengunduh aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman.

Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta.

Padahal, dia dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta. Dia awalnya mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari.

Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/185336878/polisi-usut-kasus-utang-pinjol-guru-honorer-yang-membengkak-jadi-rp-206

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke