Salin Artikel

Ini Besaran Gaji, Tunjangan, hingga THR PNS di Sumatera Selatan

Formasi itu meliputi tenaga kesehatan serta pengajar. Namun, pada rekrutmen 2021 yang sebelumnya  berlangsung pada Juni harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan karena mengalami beberapa kendala.

Meski demikian, peminat CPNS di lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini masih tinggi karena besaran gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Kepala Bidang Kepegawaian BKN Palembang Regional VII Palembang Andri Hafif mengatakan, besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perbuahan kedelapan atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Didalam itu, PNS mendapatkan gaji sesuai golongan I, II, III dan IV tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.

"Untuk gaji seluruh PNS di Indonesia sama, namun yang membedakan hanya tujangan karena berdasarkan keuangan daerah masing-masing,"kata Andri melalui pesan singkat, Selasa (8/6/2021).

Menurut Andri, besaran gaji para ASN paling rendah adalah di bawah Rp 2 juta sementara paling besar Rp 5 juta. Pendapatan itu merupakan gaji pokok di luar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini ada hitungannya tergantung daerah,"ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2019, pemberian gaji ketiga belas, THR, dan tunjangan ketiga belas dapat diberikan sebesar penghasilan penghasilan satu bulan sebelumnya.

Sementara, THR dapat diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya. THR sendiri dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,sedangkan gaji ketiga belas dapat dibayarkan pada bulan Juni.


Sedangkan untuk penerima gaji terusan dari PNS, CPNS dan atau pejabat negara yang meninggal dunia, dapat diberikan tunjangan hari raya yaitu penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

Selain itu, berdasarkan peraturan Walikota Palembang nomor 24 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan berdasarkan kinerja untuk pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota Palembang dibagi menjadi enam.

Yakni tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan petimbangan objektif. Pembayaran tambahan penghasilan ini berdasarkan kinerja dalam batas anggaran sebagaimaan terncantum dalam DPA/DPPA masing-masing SKPD.

Adapun peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500   

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000   


Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000  

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/143622878/ini-besaran-gaji-tunjangan-hingga-thr-pns-di-sumatera-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke