Salin Artikel

Perjalanan Kasus Jerinx, dari Unggahan "IDI Kacung WHO" Berujung Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Saat keluar penjara, dia disambut istrinya, Nora Alexndra dan dua personel SID.

Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, setelah keluar dari penjara, kliennya akan menggelar ritual melukat yang diselenggarakan ibundanya.

Gara-gara unggahan "kacung WHO"

Kasus yang nmenjerat Jerink berawal saat ia mengunggah tulisan di aku media sosialnya pda 13 Juni 2020.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx menyebut IDI sebagai kadung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Unggahan tersebut ia buat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sevelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx memenuhi panggilan keduan setelah dia mangkir di pemanggilan pertama. Jerinx dipanggil sebagai saksi.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020. Ia juga sempa walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.

Saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Semnetara hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Tuntutan 3 tahun penjara membuat ia emosi.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Pada Kamis (19/11//2020), Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Jamaruli, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (3/6/2021).

Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu nota pembayaran denda Rp 10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Nota pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.

Sebelumnyam Aliansi Kami Bersam Jerinx menggelar acara penggalangan dana untuk membantu keluarga Jerinx membayar denda subsider atas kasus hukumnya.

Uang tersebut didapat oleh Aliansi Kami Bersama JRX dari bermacam aktivitas seperti mengamen, membuat konser amal, hingga menjual merchandise.

Uang yang terkumpul bahkan masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan rupiah bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam.

Sementara itu selama di Lapas Kelas IIA Kerobokan, drummer SID itu terlibat dalam sejumlah kegiatan positif, salah satunya kegiatan dalam bidang seni.

Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.

"Dia ada grup (band) Antrabez. Beliau membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," kata Fikri usai mengantar Jerinx keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Ia mengatakan dibebaskannya Jerinx karena putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA). Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.

"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin, Ach. Fawaidi, Ady Prawira Riandi | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Andi Muttya Keteng Pangerang, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/115500578/perjalanan-kasus-jerinx-dari-unggahan-idi-kacung-who-berujung-penjara-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke