Salin Artikel

Berkas Kasus Otak Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Jaksa, Polisi Periksa 19 Saksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyerahkan berkas kasus kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, dengan tersangka Victor Frederik Yeimo, ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Victor Yeimo yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua, ditangkap pada 9 Mei 2021 pukul 19.15 WIT oleh Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Ditreskrimum Polda Papua, di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Setelah ditangkap, tersangka ditahan dan diperiksa di Mako Brimob Kotaraja.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi di antaranya 15 orang saksi dan empat orang saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Victor Frederik Yeimo, sambung Kamal, merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu bersama tujuh rekan lainnya yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan masa tahanannya.

"Victor Frederik Yeimo permah menjadi Ketua KNPB Pusat 2012 hingga 2018 dan juru bicara internasional sekretariat bersama Petisi Rakyat Papua (PRP) sejaj 2020 hingga saat ini," kata Kamal.

Pada aksi demo kasus rasisme pertama, 19 Agustus 2019, Victor Yeimo berperan sebagai aktor aksi demo di Kantor Gubernur Papua.


Dalam akasi tersebut, Victor Frederik Yeimo dalam video berdurasi 11.34 detik melakukan orasi dengan meneriakan “Papua Merdeka”.

Kemudian, 29 Agustus 2019, tersangka berperan sebagai aktor belakang layar pada aksi demo rasisme di Jayapura yang berujung pada tindakan anarkis pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum.

"Victor Frederik Yeimo dalam video berdurasi 00.20 detik mengungkapkan dalam bahasa inggris bahwa rakyat Papua meminta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor Gubernur Papua," kata Kamal.

Victor Frederik Yeimo selaku juru bicara PRP melakukan konferensi pers sekaligus deklarasi perolehan dukungan terhadap PRP tahap I melalui channel YouTube Petisi Rakyat Papua (PRP) pada 26 November 2020.

"Selain itu Victor Frederik Yeimo ikut dalam upacara pengibaran bendara bintang kejora dalam rangka HUT West Papua di Port Moresby, PNG, pada1 Desember 2020," kata Kamal.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/184743878/berkas-kasus-otak-kerusuhan-jayapura-diserahkan-ke-jaksa-polisi-periksa-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke