Salin Artikel

Hasil Tes Kejiwaan Normal, Penusuk Polisi di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka

Hasilnya, kejiwaaan MI pun dinyatakan normal. Bahkan, seluruh pertanyaan petugas pun dapat dijawab tersangka dengan baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hisar Siallagan menjelaskan, tersangka MI pun dapat mengingat secara jelas waktu dan tempat kejadian hal itu menguatkan penyidik jika ia tak mengalami gangguan jiwa.

"Sejauh ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan baik dan sehat. MI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Penusuk polisi di Palembang terancam penjara 15 tahun

Hisar mengungkapkan, dengan kejadian tersebut MI sejauh ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 perencanaan pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman karena berdasarkan  kenyataan yang ada, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjelaskan setiap runtut kejadian perbuatan yang dilakukan," ujarnya.


Penusuk polisi di Palembang pura-pura tanya letak jalan ke korban

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kompol Abdullah mengatakan, sebelum kejadian berlangsung korban sempat membantu mendorong mobil warga yang mogok dengan rekannya Bripka Aprizona di kawasan Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning karena mengganggu arus lalu lintas.

Setelah membantu warga, Bripka Ridho pun kembali ke pos sementara rekannya Bripka Aprizona pergi untuk membeli minum.

Berselang beberapa saat, pelaku MI datang dan menemui Bripka Ridho yang sedang duduk di dalam pos.

"Pelaku awalnya bertanya dimana letak Jalan Demang Lebar, pada saat korban menjelaskan kepada pelaku tentang apa yang ditanyakan, pelaku kemudian mengambil pisau dari balik pinggang dan tiba-tiba menyerang korban pada bagian leher, bahu dan tangan," kata Abdullah melalui pesan singkat, Jumat (4/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/184635178/hasil-tes-kejiwaan-normal-penusuk-polisi-di-palembang-ditetapkan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke