Salin Artikel

ASN yang Kunker ke Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR, Begini Penjelasan Pemkot

Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kota Surabaya.

Surat edaran dengan nomor 443/5741/436.8.4/2021 itu ditandatangani Eri Cahyadi pada 2 Juni 2021.

Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Kota Surabaya.

SE tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.

Dan juga, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 tahun 2021.

"Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal," kata Eri dalam SE tersebut.

Pertama, diimbau memberitahukan kepada ASN yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.

Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum kunjungan kerja.

"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,"  ujar Eri.


Kedua, diimbau agar seluruh perangkat daerah yang menerima kunjungan kerja harus selalu mengawasi penerapan protokol kesehatan ketat.

Di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

"Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebab, Wali Kota Surabaya ingin kasus Covid-19 di Kota Pahlawan tetap terkendali.

"Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman," ujar Febri.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan penyekatan dua sisi di pos penyekatan Jembatan Suramadu.

Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran dan mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Kota Surabaya.

Pasalnya, kasus positif Covid-19 di Bangkalan terus merangkak naik pasca-liburan panjang Lebaran.

Klaster keluarga dan transmisi lokal imbas kedatangan ratusan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus positif di Bangkalan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/171230378/asn-yang-kunker-ke-surabaya-wajib-tunjukkan-hasil-tes-swab-pcr-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke