Salin Artikel

Suami yang Menyiksa Istri secara Brutal di Banyuasin Ditangkap

SR ditangkap saat bersembunyi di Dusun Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau.

Kepala Satreskrim Polres Banyuasin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ikang Ade Putra mengatakan, motif penganiayaan diduga karena pelaku cemburu terhadap korban, yakni RN (44).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.

SR memukuli istrinya berulang kali.

Bahkan, ia menganiaya korban secara brutal dengan menggunakan batu cobek dan minyak panas.

"Karena penganiayaan itu, korban terpaksa mengaku kalau selingkuh," kata Ikang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/6/2021).

Kemudian karena tidak tahan terus dianiaya oleh suaminya, korban melarikan diri dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.

Setelah berhasil kabur, RN meminta pertolongan warga setempat, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya sendiri. Motifnya karena cemburu menuduh istrinya itu selingkuh," ujar Ikang.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kondisi korban sekarang telah pulih, namun masih trauma," kata Ikang.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/132144378/suami-yang-menyiksa-istri-secara-brutal-di-banyuasin-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke