Salin Artikel

Seorang Pria Kritis Setelah Dibacok Calon Mertuanya

Pria berusia 25 tahun itu kritis karena mengalami luka serius di kepala.

Kapolsek Sulamu Ipda Deif W mengatakan, Dedy dibacok menggunakan parang oleh calon ayah mertuanya, AN alias Lusi.

"Peristiwa pembacokan ini terjadi di halaman rumah korban tadi malam saat korban baru pulang dari kios," ungkap Deif kepada sejumlah wartawan, Minggu (6/6/2021) malam.

Kasus penganiayaan berat itu kemudian dilaporkan kerabat korban Yosias Lau (35), dengan nomor LP/B/06/VI/2021/NTT/RES KPG/SEK.Sulamu.

Kejadian itu bermula ketika pelapor Yosias Lau baru pulang dari kios membeli susu dan popok bayi.

Dalam perjalanan dekat rumahnya, Yosias mendengar terlapor AN berteriak-teriak dan memaki keluarganya.

Yosias Lau tidak mengetahui persis makian AN ditujukan kepada siapa.

Tiba di rumah, Yosias Lau bertemu adiknya Dedy Lau yang juga calon menantu AN. Dedy meminta kakaknya menutup pintu rumah.

Yosias yang sedang memegang senter melihat AN datang sambil memegang sebilah parang.

Saat itu, Dedy Lau menghampiri AN dengan posisi berhadapan. Korban menantang pelaku.

AN sempat mengurungkan niatnya membacok korban dengan menyarungkan kembali parangnya.


Namun, beberapa saat kemudian, AN mengeluarkan parangnya dan membacok korban beberapa kali mengenai kepala.

Korban berteriak minta tolong sehingga Yosias pun menolong korban.

Dedy masih berusaha menghindar dengan berlari ke jalan raya sambil memegang dan menutupi luka di kepalanya.

Yosias melihat AN masih memegang parang dan berusaha mengejar adiknya. Yosias lalu menelepon Polsek Sulamu dan melaporkan kejadian itu.

Dedy yang terluka parah kemudian dilarikan ke Puskesmas Pariti. Namun karena luka yang parah maka dirujuk ke RS Leona Kota Kupang.

"Kasus penganiayaan dengan benda tajam ini dilaporkan kerabat korban pada Sabtu kemarin dan kita sedang proses," ujar Deif.

Pihaknya juga meminta korban melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi.

"Kita belum bisa periksa korban karena masih dirawat intensif di RS Leona Kota Kupang," ujar Deif.

AN yang juga calon mertua Dedy mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai pelaku.

Dari hasil interogasi sementara, penganiayaan ini dipicu masalah keluarga yang belum diselesaikan.

"Kita bakal menjerat pelaku tindak pidana penganiayaan ini dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/080753378/seorang-pria-kritis-setelah-dibacok-calon-mertuanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke