Salin Artikel

Dinyatakan Covid-19, Tersangka Kasus SARA di Semarang Batal Ditahan

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebencian bernada suka, agama, ras, dan antargolongan (SARA), RWS, batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Selain batal dilimpahkan, tersangka yang merupakan seorang pengacara di Kota Semarang itu juga batal ditahan karena terpapar Covid-19.

Adapun pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka tersebut sedianya dilakukan pada Kamis (3/6/2021).

Tersangka RWS saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah Fatoni mengatakan, tersangka harus menjalani perawatan karena dinyatakan positif Covid-19 sehingga pelimpahan dan penahanan dibatalkan.

"Iya, yang bersangkutan kena Covid-19. Makanya, kami tidak berani menerima. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan, mengapresiasi kinerja kepolisian karena telah menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian banyak masyarakat tersebut.

Menurutnya, penyidik kepolisian telah menjalankan tugasnya meski banyak tekanan agar perkara ujaran kebencian tersebut dihentikan.

Diketahui, perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik di Ditreskrimsus Polda Jateng dengan upaya melakukan mediasi hingga tiga kali.

"Atas usaha dan kerja keras kepolisian itu hingga akhirnya berkas dan tersangka siap dilimpahkan, kami sampaikan apresiasi. Adapun kemudian tersangka batal ditahan, itu karena faktor lain yaitu positif Covid-19," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya khawatir terpaparnya Covid-19 itu dapat berpotensi memunculkan klaster baru.

"Kami khawatir muncul klaster pengacara karena tersangka pasti bertemu dengan tim kuasa hukum beberapa hari sebelumnya. Sehingga, kami minta dilakukan tracing agar tidak semakin menyebar," pintanya.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana, mengatakan telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari RWS ataupun penderita lainnya.

Ia meminta siapa pun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan tes.

"Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, kami siap untuk melakukan pembuktian di persidangan nanti," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/063734578/dinyatakan-covid-19-tersangka-kasus-sara-di-semarang-batal-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke