Salin Artikel

Cabuli Siswi SMP Selama 5 Bulan, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan, PT alias Jefri (23), warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai tersangka.

Jefri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sepupunya berinisial SFN (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Malaka.

"Tadi kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," kata Wakapolres Malaka Kompol Ketut Saba, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021) malam.

PT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka memeriksa sejumlah pelaku, korban, dan sejumlah saksi.

"Penyidik juga sudah memeriksa korban dan melakukan visum," kata Sabar.

Usai menetapkan status tersangka, PT kemudian ditahan di Mapolres Malaka.

Polisi pun menjerat PT dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Ini pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," kata Saba.


Saat ini, kata Saba, polisi terus melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, FN menjadi korban pencabulan sepupunya sendiri, berinisial PT alias Jefri (23), warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

"Siswi SMP ini dicabuli sepupunya sejak bulan Januari hingga Mei 2021 atau selama lima bulan," ungkap Saba.

Kasus tersebut, kata Saba, telah dilaporkan ke Mapolres Malaka, dengan nomor LP/B/29/VI/2021/SPKT/ Polres Malaka/Polda NTT, 1 Juni 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/225725278/cabuli-siswi-smp-selama-5-bulan-pria-ini-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke