Salin Artikel

Polisi: jika Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Normal, Maka Bisa Dikenakan Tindak Pidana

KOMPAS.com - MI (34) pelaku yang menusuk Bripka Ridho Otonardo anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang pada tahun 2009 hingga 2011.

Usai menjalani perawatan pada 2011, MI sempat bekerja sebagai sopir taksi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hisar Sialagan mengatakan, meski pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, pihaknya akan tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MI.

"Jika hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku normal maka ia bisa dikenakan tindak pidana," kata Hisar kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Hisar mengatakan, pihaknya mendapat kabar bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di RSJ Ernaldi Bahar Palembang dari orangtuanya.

"Keterangan ini didapatkan dari orangtua pelaku yang menyatakan MI pernah mengalami gangguan. Surat riwayat pengobatannya juga ada," ujarnya.


Hisar memastikan bahwa MI tidak ada keterkaitan dengan jaringan teroris. 

"Bahkan pergaulannya pun tak mengarah ke sana (jaringan teroris)," ujarnya.

Masih kata Hisar, dari pengeledahan di rumah kontrakan pelaku pihaknya hanya menemukan beberapa bilah pisau.

Hisar menambahkan, saat ini kondisi Bripka Ridho sudah dalam keadaan pulih.

"Korban sekarang kondisi sudah pulih," ungkapnya.  

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang bernama Bripka Ridho Otonardo menjadi korban penusukan seorang pria tak dikenal saat berada di dalam Pos Polisi di kawasan Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumsel, Jumat (4/5/2021) sore.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher.

Setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan diketahu berinisial MI (34).

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/222727078/polisi-jika-hasil-pemeriksaan-kejiwaan-pelaku-normal-maka-bisa-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke