Salin Artikel

Kasus Korupsi Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Rp 2,12 M Banyumas Masuk Meja Hijau

PURWOKERTO, KOMPAS.com- Kasus dugaan korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 milik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Banyumas, Jawa Tengah telah masuk ke meja hijau.

Terdakwa pertama, Mukhamad Toha (39), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (2/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan mengatakan, Toha didakwa menyelewengkan dana JPS Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebesar Rp 2,12 miliar.

“Sudah sidang hari Rabu (2/6/2021) kemarin, agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Sunarwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Dalam surat dakwaan, Toha beserta satu rekannya, Agus Mubarok mengordinir 48 kelompok usaha penerima bantuan yang seharusnya digunakan untuk Kegiatan penciptaan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Dana bantuan kepada kelompok usaha yang turun melalui sejumlah bank di Banyumas dihimpun seluruhnya untuk membangun green house budidaya melon.

Dari usaha tersebut, mereka menjanjikan setiap kelompok mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen.

“Ini merupakan siasat terdakwa untuk memperdaya dan memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan para ketua kelompok penerima bantuan,” ujarnya.

Sunarwan menjelaskan, terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Setelah penyerahan tahap dua, kami lakukan penahanan keduanya sejak tanggal 24 Mei 2021 di Rutan Banyumas,” terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/193552078/kasus-korupsi-jaring-pengaman-sosial-covid-19-rp-212-m-banyumas-masuk-meja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke