Salin Artikel

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Polisi

Kader PDIP itu dilaporkan oleh Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah NTT karena diduga melakukan ujaran kebencian dan provokasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketua Komisariat Pemuda Katolik NTT Agustinus Payong Boli mengatakan, selain melaporkan Yeskiel, pihaknya melaporkan akun Facebook bernama Linda Nubatonis.

"Kami laporkan Ketua DPRD Kota Kupang, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian provokasi SARA," ujar Agustinus kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (4/6/2021).

Menurut Agustinus, provokasi bermuatan SARA itu terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial. Ia khawatir video itu berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial.

"Kita takut, jangan sampai seperti kerusuhan berbau SARA yang pernah terjadi di NTT pada tahun 1998 silam, sehingga kita ambil langkah hukum," kata Agustinus yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Flores Timur.

Agustinus menambahkan, kasus ini tidak bisa dipandang sederhana, karena berdampak pada kehidupan sosial masyarakat NTT yang menjunjung tinggi toleransi.

Pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar sesuai surat edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang penanganan ujaran kebencian provokasi SARA.

Langkah hukum diambil untuk meminimalkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ia juga ingin meminta pertanggungjawaban Yeskiel.

"Kami yakin, dengan cara ini, masyarakat kembali hidup tenang dan bekerja untuk membangun ekonomi yang dihantam Badai Covid-19 dan Badai Seroja dan mungkin badai SARA seperti kasus ini di NTT yang dikenal sebagai Nusa Terindah Toleransi," kata dia.


Menurut Agustinus, provokasi yang menyinggung isu SARA adalah musuh terbesar bangsa ini yang menganut nilai Bhineka Tunggal Ika.

"Sehingga diharapkan masyarakat bisa kembali hidup rukun dan damai sebagai saudara, tanpa konflik SARA di pelosok NTT manapun, karena dalam Tuhan kita bersaudara," kata dia.

Laporan itu diterima petugas SPKT Polda NTT Brigpol Petrick Marthin Bolly, dengan nomor polisi STTL/B/161/VI/RES.1.11./2021/SPKT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya baru menerima laporan itu.

"Laporannya baru masuk dan saya masih cek dulu," kata Krisna singkat.

Sebuah potongan video yang berisi rekaman suara Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp.

Video tersebut berisi potongan pernyataan Yeskiel yang berbicara dalam demonstrasi yang dilakukan kelompok masyarakat di Kantor DPRD Kota Kupang pada Jumat, 28 Mei 2021.

Dalam video itu terdengar Yeskiel menuding agama dan etnis tertentu yang menjadi pelaku dan dalang untuk menjatuhkannya dari kursi pimpinan DPRD.

Secara terpisah, Yeskiel Loudoe memberikan klarifikasi terkait rekaman suara bernada rasis miliknya yang beredar luas di media sosial.


Yeskiel menyatakan, rekaman tersebut telah dipotong atau diedit oknum tertentu untuk menciptakan suasana kisruh di Kota Kupang.

“Apa yang terpublikasi di media dalam bentuk foto dan rekaman saya, itu merupakan percakapan saya dengan rekan media dalam menjawab pertanyaan tentang pendemo yang datang, tetapi tidak memiliki identitas jelas dan tidak ada izin dari pihak kepolisian,” ujar dia.

Ia tidak punya niat melecehkan agama dan suku mana pun.

Yeskiel Loudoe pun meminta maaf terkait rekaman dan foto miliknya yang telah dipublikasi, dan menyinggung perasaan masyarakat tertentu.

“Secara pribadi dan Ketua DPRD, serta keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan umat Katolik mulai Uskup, Pastor dan para tokoh etnik suku Flores dan segenap umat Katolik. Yang terpublikasi ke medsos merupakan sebuah kekeliruan,” kata Yeskiel.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/185819678/diduga-lakukan-ujaran-kebencian-ketua-dprd-kota-kupang-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke