Salin Artikel

Pria di Malang yang Tusuk Istri Pertamanya Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

SH (sebelumnya ditulis Y) ditetapkan menjadi tersangka percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Jika percobaan pembunuhan ini terbukti maka hukuman pidananya sepertiganya," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).

Hendro mengatakan, sesaat sebelum kejadian, korban berinisial T datang ke rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogoagung 29 RT 2 RW 2 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu, korban hendak menjemput anaknya. Kebetulan, anak laki-laki berusia sekitar empat tahun itu sedang bersama pelaku di rumah istri keduanya.

Korban dan pelaku lantas cekcok. Pelaku yang telah bercerai dengan korban sejak Februari 2021 ini pun emosi.

SH lalu mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke dada kiri korban.

"Pisau dapur tersebut diambil dan ditusukkan ke dada sebelah kiri korban. Gagang pisaunya terputus dan pisau itu masih menancap di dada korban sampai di bawa ke rumah sakit," jelasnya.

Gara-gara rebutan anak

Sementara itu, pelaku mengaku emosi karena korban tetap memaksa ingin membawa anaknya.


Di sisi lain, SH ingin mempertahankan anaknya. Sebab, dirinya kesulitan menjemput sang anak saat dirawat istri pertamanya itu.

"Karena dia (korban) memaksa. Seandainya kalau saya mau ngambil dipersulit oleh keluarganya. Misalkan, saya datang ke sana, saya ajak pulang (anak) pasti tidak boleh," kata pelaku.

Pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2020. Namun kasus itu berakhir damai.

Saat ini, kondisi korban yang sebelumnya sempat kritis mulai membaik. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Diketahui, aksi penusukan terjadi di rumah di Jalan Tlogoagung 29 RT 2 RW 2 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial SH (sebelumnya tertulis Y) menusuk istri pertamanya yang berinisial T (43) akibat rebutan hak asuh anak. Penusukan menggunakan pisau dapur itu terjadi di rumah istri kedua pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/170537078/pria-di-malang-yang-tusuk-istri-pertamanya-jadi-tersangka-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke