Salin Artikel

Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan

Pelaku ditangkap setelah satu tahun buron ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial R(30), warga Pringsewu Selatan.

"Pelaku ini menganiaya istrinya sendiri yang berinisial EK (27). Pelaku buron dan berhasil kita tangkap kemarin," kata Atang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Menurut Atang, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah kontrakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni dengan mendorong istrinya itu yang sedang dalam keadaan hamil sembilan bulan.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," ucap Atang.

Aksi pelaku tak berhenti sampai disitu, korban lalu diseret dan dibanting ke atas tempat tidur.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Pelaku kabur, buron setahun

Menurut Atang, pelaku lalu kabur dan menghilang hingga satu tahun.

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh polisi yang telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya, dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB kita tangkap pelaku," kata Atang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Atang, pelaku kabur dan bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat setelah melakukan penganiayaan tersebut.

"Pelaku masih kami periksa dan sekarang ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Atang.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/163833578/marah-dilarang-bergadang-suami-tega-aniaya-istri-yang-hamil-9-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke