Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Pelaku Klitih di Yogyakarta, Motifnya Dendam

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan remaja atau klitih kembali terjadi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi menangkap empat pelaku klitih berinisial Al (18), HJS (21), MRA (19), dan MTW (20) di wilayah Terban, Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat para pelaku berkeliling Kota Yogyakarta.

Keempat pelaku mendapatkan informasi rekannya dibacok oleh anggota geng Vascal.

"Para pelaku berpapasan dengan keempat korban yang saat itu baru selesai makan di warung pukul 03.30," katanya kepada wartawan, Rabu (2/5/2021).

Setelah itu, keempat pelaku mengejar empat korban berinisial BP (19), VNW (20), SRP (20), dan EPW (20).

"Pada saat itu salah satu anak atas nama AI bersama MTW mengacungkan celurit," katanya.

Kemudian, lanjut Surahman, saat berbelok di Jalan Kartini, Terban, Gondokusuman, pelaku MRA membonceng HJS menabrak sepeda motor BP yang pada saat itu berboncengan dengan VNW hingga terjatuh.

"Pelaku MRA dan HJS melempar korban dengan botol anggur merah. Botol mengenai kepala EPW, pelaku HJS juga melempar botol tetapi terkena aspal pecah, pecahannya melukai VNW," katanya.

Setelah melempar botol kepada korban, AI melarikan diri dan disusul oleh HJS.

Namun, saat saat hendak melarikan diri, pelaku keburu ditangkap oleh warga sekitar.

"Keempat pelaku mengelilingi kota Yogyakarta dengan niat membalaskan dendam temannya," imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP juncto 55 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/202627178/polisi-tangkap-4-pelaku-klitih-di-yogyakarta-motifnya-dendam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke