Salin Artikel

Ini Alasan 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Salah Satunya Ketakutan

Pengunduran diri dilakukan setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Ada dua poin pernyataan dari surat pengunduran diri yang ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Kedua, sesuai perkembangan saat ini, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinkes.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, menyatakan mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan dinkes," demikian isi pernyataan sikap yang ditulis para pejabat Dinkes Banten, Senin (31/5/2021).

Surat pengunduran itu tertanggal 28 Mei 2021 dan ditandatangani di atas materai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.

Konfirmasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, sudah mengetahui surat pernyatan sikap pengunduran diri tersebut.

Dia membenarkan bahwa yang mengundurkan diri seluruhnya berasal dari pejabat eselon III dan IV.

Komarudin menilai, langkah untuk mengundurkan diri merupakan hak setiap ASN.

"ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak," kata Komarudin.

Klarifikasi

Namun, terkait BKD akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan para pejabat dinkes itu mengundurkan diri dari jabatannya.

"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan," ujar Komarudin.

Selain itu, BKD juga akan melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti sebagai pimpinan mereka.

"Nanti setelah diklarifikasi, pengunduran dirinya diterima atau tidak, resminya itu ada SK (Surat keputusan) Gubernur, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur," kata dia.

Sebelumnya diberitaka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.

Proyek pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 3,3 miliar.

Ketiga tersangka yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker. Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/140318578/ini-alasan-20-pejabat-dinkes-banten-ramai-ramai-mengundurkan-diri-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke