Salin Artikel

Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan

Pengunduran diri 20 orang pejabat itu dilakukan setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang diperoleh Kompas.com, surat itu ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.

Ada dua poin pernyataan sikap.

Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Kedua, para pejabat Dinkes menilai, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah sesuai perintah Kepala Dinkes.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, menyatakan mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinkes," demikian isi pernyataan sikap yang ditulis para pejabat Dinkes Banten, Senin (31/5/2021).


 Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin mengaku sudah mengetahui adanya surat pernyatan sikap pengunduran diri tersebut.

"Yang mengundurkan diri eselon III dan IV seluruhnya," kata Komarudin.

Menurut Komarudin, langkah untuk mengundurkan diri merupakan hak setiap ASN dan ada ketentuannya di perundang-undangan.

"ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak," kata Komarudin.

Selanjutnya, BKD akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan para pejabat Dinkes itu mengundurkan diri dari jabatannya.

"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan," ujar Komarudin.

Selain itu, BKD juga akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti sebagai pimpinan mereka.

"Nanti setelah diklarifikasi, pengunduran dirinya diterima atau tidak, resminya itu ada SK (Surat keputusan) Gubernur, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/132228678/kasus-korupsi-masker-terungkap-pejabat-dinkes-banten-beramai-ramai-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke